Vivanews - Sampai hari ini KPU belum punya sikap atas putusan MA. Rupanya, KPU harus mempelajari dan menghubungkan benang merah lima putusan itu.
Selain putusan pengabulan uji materi Zaenal Ma'arif (Partai Demokrat) dan Deddy Djamaludin Malik (PAN), ada juga soal penolakan uji materi yang diajukan Hasto Kristyanto (PDIP).
"Sampai dengan saat ini, KPU sedang menyusun jadwal untuk melakukan pleno," kata Anggota KPU, Andi Nurpati, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Selasa 28 Juli 2009.
Sebab, kata dia, KPU masih konsentrasi persiapan menghadapi gugatan di MK soal hasil pemilihan presiden.
Menurut Andi, KPU akan melakukan langkah bertahap meneyelaraskan putusan-putusan lembaga pengadilan itu. Selain kontradiksi antarputusan MA, kontradiksi itu juga antara putusan MA dan MK.
"Satu sisi putusan MK mengatakan peraturan KPU Nomor 15 (tahun 2009) sudah benar sesuai undang-undang. Sedang MA mengenai tahap kedua. Antara putusan dua lembaga hukum perlu kami kaji lebih jauh," katanya.
Andi mengakui banyak saran masuk agar lebih mengacu putusan MK. Menurut UU 10 tahun 2008, secara eksplisit disebutkan bahwa lembaga yang berwenang utk memutus perselisihan hasil pemilu adalah MK.
"Tetapi di MA bukan perselisihan hasil, tetapi mengenai judisial review peraturan KPU," ujarnya.
Rupanya, peraturan itu berdampak kepada mekanisme dan tata cara yang berbuntut kepada penghitungan kursi dan penentuan caleg terpilih. Sebab menyangkut kursi dan calon terpilih itulah persoalan menjadi sensitif. Kini, fokus KPU pada masa berlaku aturan. "Apakah berlaku surut atau tidak," ujarnya.
Andi berharap KPU bisa ambil sikap sesegera mungkin. "Target kami secepatnya. Karena ini implikasinya juga pada DPRD, sementara ada DPRD yang sudah pelantikan pada awal agustus di beberapa tempat," katanya.
Selain putusan pengabulan uji materi Zaenal Ma'arif (Partai Demokrat) dan Deddy Djamaludin Malik (PAN), ada juga soal penolakan uji materi yang diajukan Hasto Kristyanto (PDIP).
"Sampai dengan saat ini, KPU sedang menyusun jadwal untuk melakukan pleno," kata Anggota KPU, Andi Nurpati, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Selasa 28 Juli 2009.
Sebab, kata dia, KPU masih konsentrasi persiapan menghadapi gugatan di MK soal hasil pemilihan presiden.
Menurut Andi, KPU akan melakukan langkah bertahap meneyelaraskan putusan-putusan lembaga pengadilan itu. Selain kontradiksi antarputusan MA, kontradiksi itu juga antara putusan MA dan MK.
"Satu sisi putusan MK mengatakan peraturan KPU Nomor 15 (tahun 2009) sudah benar sesuai undang-undang. Sedang MA mengenai tahap kedua. Antara putusan dua lembaga hukum perlu kami kaji lebih jauh," katanya.
Andi mengakui banyak saran masuk agar lebih mengacu putusan MK. Menurut UU 10 tahun 2008, secara eksplisit disebutkan bahwa lembaga yang berwenang utk memutus perselisihan hasil pemilu adalah MK.
"Tetapi di MA bukan perselisihan hasil, tetapi mengenai judisial review peraturan KPU," ujarnya.
Rupanya, peraturan itu berdampak kepada mekanisme dan tata cara yang berbuntut kepada penghitungan kursi dan penentuan caleg terpilih. Sebab menyangkut kursi dan calon terpilih itulah persoalan menjadi sensitif. Kini, fokus KPU pada masa berlaku aturan. "Apakah berlaku surut atau tidak," ujarnya.
Andi berharap KPU bisa ambil sikap sesegera mungkin. "Target kami secepatnya. Karena ini implikasinya juga pada DPRD, sementara ada DPRD yang sudah pelantikan pada awal agustus di beberapa tempat," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar