Sidang terbuka DPR untuk membahas keputusan kasus century, telah dua hari digelar (Selasa & Rabu). Dan semalam, istilahnya adalah Grand Finalnya dari keputusan DPR untuk membawa kasus ini ke tingkat lebih lanjut atau tidak (yang berarti tidak ada masalah). Sebuah panggung reality show politik ditampilkan kepada public dimana seolah menampilkan inilah kami para anggota DPR sedang bekerja! Ada yang bilang bahwa ini adalah pembelajaran buat rakyat Indonesia dalam berdemokrasi, supaya rakyat Indonesia bisa mencontoh. Parlemen jalanan tak kalah serunya, desakan yang menggebu-gebu yang didengungkan para aktivis yang peduli dengan kondisi bangsa, atau yang sok peduli, dan tentunya ada juga orang-orang yang ingin memperkeruh suasana menjadi beberapa demo jalanan ini berakhir dengan anarkis. Tak kalah serunya digelarnya demo tandingan yang membela ’mati-matian’ (entah benar atau salah) pemerintahan SBY-Boediono.
Suguhan yang bisa kita saksikan di televisi, berita, dan di koran-koran seolah memeriahkan suasana. Desakan agar kasus century segera diusut karena bermasalah baik dalam proses pelaporan data keuangan maupun dalam pengucuran dana talangan (bail out) kepada century. Belum lagi ditambah koar-koar pengamat politik dan ekonomi yang makin laris bak kacang goreng untuk diminta pendapatnya ini dan itu oleh media-media.
Lalu pertunjukan ’pembelajaran’ dari Demokrasi pun ditampilkan saat voting terbuka bagian pertama dengan memilih alternatif 1 atau 2. Dimana alternatif 1 berisi hanya ada dua opsi yaitu opsi A dan opsi C, dan kedua alternatif 2 dimana ada opsi A, opsi C, dan gabungan dari opsi A dan C. Intinya Opsi A sendiri artinya bahwa keputusan pemberian dana talangan di century itu tidak ada masalah karena untuk mencegah krisis. Sedangkan opsi C artinya kebalikannya, bahwa keputusan tersebut bermasalah dan harus diusut. Yang menurut saya menjadi lucu adalah opsi A dan opsi C itu sungguh bertolak belakang bagai air dan api, lha ya kenapa kok di alternatif 2 ada gabungan opsi A dan C, edan opo piye iki? Memang ternyata yang edan nggak lebih banyak dari yang nggak edan, tercatat hanya 148 fraksi P.Demokrat ditambah Fraksi PAN, dan PKB kurangi 1, dan PPP kurangi 1.
Kemudian menindaklanjuti hasil ini, akhirnya dari alternatif 1 para anggota DPR memilih opsi A atau opsi C. Sidang yang sudah terhitung larut akhirnya membuahkan hasil dimana Fraksi P.Golkar, PDIP, PKS, P.Gerindra, P.Hanura, dan kejutan dari PPP dan 1 anggota DPR dari fraksi PKB dengan memilih opsi C, jumlah 300-an ini memenuhi jumlah korum dan jelas menumbangkan partai-partai pro-pemerintahan.
Pada intinya, saya sebagai pribadi dan bagian dari rakyat Indonesia mendukung penuh agar setiap langkah dalam wilayah abu-abu yang cenderung salah, haruslah dipermasalahkan dan berani ditegakkan, bukan malah ditutup-tutupi dan dicari pembenarannya.
Untung saja semalam suara terbanyak yang mengatakan kebenaran, coba andai saja suara yang menang adalah suara yang sumbang, suara yang mencari pembenaran berdasarkan ’sumbangsih’. Katanya suara anggota DPR adalah suara rakyat Indonesia, suara rakyat adalah suara kebenaran, suara kebenaran adalah suara Tuhan. Jadi dari premis ini berarti suara anggota DPR adalah suara Tuhan??? Walah!!! Gimana, andaikata suara anggota DPR seluruhnya mengatakan suara yang salah? Apakah itu tetap dianggap suara kebenaran dan suara Tuhan? Padahal benar atau salah itu pasti ada landasan dan dasarnya, ada kitabnya, ada acuan atau evidence-nya. Dan selama ini kita menganggap bahwa mereka (para anggota DPR) mengerti benar tentang hukum. Padahal hukum manusia itu sangat ambigu, membuat orang-orang banyak memberi penafsiran. Wajar kalau pendapat yang satu dengan yang lainnya berbeda. Itu disebabkan karena kita masih manusia yang masih punya emosi, hati dan perasaan untuk menawar dan menafsirkan lain dari suatu bentuk permasalahan. Hmm.... itulah kenapa umat Islam yang konservatif tidak percaya demokrasi dan anti demokrasi karena kebenaran yang hakiki hanya di tangan Allah dan para pemimpin yang amanah dan fathonah, bukan pada segerombolan manusia yang koar-koar atas pembelaan pada kepentingan tertentu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar