Saya bosan lihat jalan di Batam ini sering rusak, sungguh sangat disayangkan! Padahal jalan di Batam ini terhitung jarang dilalui kendaran. Anda yang terbiasa hidup di Jawa akan terbiasa melihat lalu lintas jalan yang padat. Tidak hanya pagi, siang, sore, atau bahkan malam. Coba bandingkan dengan Batam, dimana jalanan hanya padat pada saat jam-jam tertentu, yaitu saat pagi dan sore, di saat orang-orang berangkat dan pulang kerja. Artinya, beban jalanan di kota Batam itu terhitung ringan. Namun kenapa banyak yang rusak?
Setahu saya, banyak jalan di Batam diberi beban yang tidak semestinya. Atau malah sebaliknya, jalan yang seharusnya memiliki kemampuan sesuai kelasnya, ternyata tidak mampu menahan beban sehingga banyak yang ambrol. Saya tidak tahu, coba nanti ditanyakan ke pihak Dishub. Namun, kenyataan di jalanan, tidak ada identifikasi kelas pada masing-masing jalan.
Padahal, seharusnya jalanan dikelompokkan dalam tingkatan kelas sesuai tingkatan beban masing-masing jalanan. Nah berikut yang sedikit saya copas dari Wikipedia.
Untuk keperluan pengaturan penggunaan dan pemenuhan kebutuhan angkutan, jalan dibagi dalam beberapa kelas yang didasarkan pada kebutuhan transportasi, pemilihan moda secara tepat dengan mempertimbangkan keunggulan karakteristik masing-masing moda, perkembangan teknologi kendaraan bermotor, muatan sumbu terberat kendaraan bermotor serta konstruksi jalan, yaitu:
Nah kapan nih jalan di batam dikelompokkan berdasarkan kelasnya? Misal kalau untuk 'Jalan A' maka truk kontainer tidak boleh lewat, ya dipasang tandanya
Padahal kalau menurut PERDA KOTA BATAM seperti ini:
Nah... kalau ada kelas jalan dan muatan sumbu terberat yang diizinkan buat apa PERDA. Jangan sampai kita biarkan jalan Batam hancur, tambal sulam lagi, diperbaiki lagi, ujung-ujungnya cuma nguras APBD pada hal-hal yang itu-itu saja. Padahal banyak tata ruang kota lainnya yang bisa diperbaiki. Sebagai masyarakat yang tinggal di Batam Center, saya melihat ada beberapa titik jalan yang parah. Seperti di depan Perumahan Bukit Palem, di Jalan Raja Ali Kelana (dulu orang menyebutnya masih Jalan Abulyatama). Jalanan ini hancur sejak pertengahan tahun lalu, karena banyaknya berseliweran dump truck yang membawa material, di sekitar jalan tersebut. Hal ini karena di sepanjang area tersebut banyak proyek pembangunan, seperti ruko dan termasuk proyek perumahan Orchard Park. Juga di Jalan Selasih, dekat perumahan Kurnia Djaja, juga mengakibatkan aspal tergerus habis karena sistem irigasi yang tak ada di sepanjang jalan itu. Ketika kedua jalan tersebut masih terbengkalai, lain halnya dengan Jalan Raja Isa yang berada di depan Perumahan Puri Mas, dekat Gedung SAMSAT, dan Kantor PDIP. Jalan Raja Isa, sudah nampak berbenah, walaupun belum teraspal, masih Redemix. Dari sini nampak pengerjaan jalanan di Batam masih terkesan asal-asalan dan tidak ada standarisasi yang jelas. Padahal semuany sudah diatur di PERDA, tetapi tidak ada yang tertata dengan bagus. Miris!
Namun, kalau itu yang diinginkan Para Penguasa yang duduk di Pemerintahan Batam, ya buat apa menerbitkan PERDA tanpa pelaksanaan dan pengawasan! Jujur kami kecewa.
Setahu saya, banyak jalan di Batam diberi beban yang tidak semestinya. Atau malah sebaliknya, jalan yang seharusnya memiliki kemampuan sesuai kelasnya, ternyata tidak mampu menahan beban sehingga banyak yang ambrol. Saya tidak tahu, coba nanti ditanyakan ke pihak Dishub. Namun, kenyataan di jalanan, tidak ada identifikasi kelas pada masing-masing jalan.
Padahal, seharusnya jalanan dikelompokkan dalam tingkatan kelas sesuai tingkatan beban masing-masing jalanan. Nah berikut yang sedikit saya copas dari Wikipedia.
Untuk keperluan pengaturan penggunaan dan pemenuhan kebutuhan angkutan, jalan dibagi dalam beberapa kelas yang didasarkan pada kebutuhan transportasi, pemilihan moda secara tepat dengan mempertimbangkan keunggulan karakteristik masing-masing moda, perkembangan teknologi kendaraan bermotor, muatan sumbu terberat kendaraan bermotor serta konstruksi jalan, yaitu:
- Jalan Kelas I, yaitu jalan arteri yang dapat dilalui kendaraan bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 18.000 milimeter, dan muatan sumbu terberat yang diizinkan lebih besar dari 10 ton, yang saat ini masih belum digunakan di Indonesia, namun sudah mulai dikembangkan diberbagai negara maju seperti di Prancis telah mencapai muatan sumbu terberat sebesar 13 ton;
- Jalan Kelas II, yaitu jalan arteri yang dapat dilalui kendaraan bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 18.000 milimeter, dan muatan sumbu terberat yang diizinkan 10 ton, jalan kelas ini merupakan jalan yang sesuai untuk angkutan peti kemas;
- Jalan Kelas III A, yaitu jalan arteri atau kolektor yang dapat dilalui kendaraan bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 18.000 milimeter, dan muatan sumbu terberat yang diizinkan 8 ton;
- Jalan Kelas III B, yaitu jalan kolektor yang dapat dilalui kendaraan bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 12.000 milimeter, dan muatan sumbu terberat yang diizinkan 8 ton;
- Jalan Kelas III C, yaitu jalan lokal dan jalan lingkungan yang dapat dilalui kendaraan bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 9.000 milimeter, dan muatan sumbu terberat yang diizinkan 8 ton.
Nah kapan nih jalan di batam dikelompokkan berdasarkan kelasnya? Misal kalau untuk 'Jalan A' maka truk kontainer tidak boleh lewat, ya dipasang tandanya
Padahal kalau menurut PERDA KOTA BATAM seperti ini:
WALIKOTA BATAM
PERATURAN DAERAH KOTA BATAM NOMOR 9 TAHUN 2001
TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN DI KOTA BATAM
Bagian Ketiga
Pengaturan Penggunaan Jalan
Pasal 11
Setiap jaringan jalan yang telah diselesaikan di bangun, sebelum dioperasikan dilakukan penetapan kinerja jaringan meliputi : nama, status, fungsi, kelas jalan, muatan sumbu terberat yang diizinkan dan kecepatan setempat yang diperbolekan serta pengendaliannya.
PERATURAN DAERAH KOTA BATAM NOMOR 9 TAHUN 2001
TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN DI KOTA BATAM
Bagian Ketiga
Pengaturan Penggunaan Jalan
Pasal 11
Setiap jaringan jalan yang telah diselesaikan di bangun, sebelum dioperasikan dilakukan penetapan kinerja jaringan meliputi : nama, status, fungsi, kelas jalan, muatan sumbu terberat yang diizinkan dan kecepatan setempat yang diperbolekan serta pengendaliannya.
Nah... kalau ada kelas jalan dan muatan sumbu terberat yang diizinkan buat apa PERDA. Jangan sampai kita biarkan jalan Batam hancur, tambal sulam lagi, diperbaiki lagi, ujung-ujungnya cuma nguras APBD pada hal-hal yang itu-itu saja. Padahal banyak tata ruang kota lainnya yang bisa diperbaiki. Sebagai masyarakat yang tinggal di Batam Center, saya melihat ada beberapa titik jalan yang parah. Seperti di depan Perumahan Bukit Palem, di Jalan Raja Ali Kelana (dulu orang menyebutnya masih Jalan Abulyatama). Jalanan ini hancur sejak pertengahan tahun lalu, karena banyaknya berseliweran dump truck yang membawa material, di sekitar jalan tersebut. Hal ini karena di sepanjang area tersebut banyak proyek pembangunan, seperti ruko dan termasuk proyek perumahan Orchard Park. Juga di Jalan Selasih, dekat perumahan Kurnia Djaja, juga mengakibatkan aspal tergerus habis karena sistem irigasi yang tak ada di sepanjang jalan itu. Ketika kedua jalan tersebut masih terbengkalai, lain halnya dengan Jalan Raja Isa yang berada di depan Perumahan Puri Mas, dekat Gedung SAMSAT, dan Kantor PDIP. Jalan Raja Isa, sudah nampak berbenah, walaupun belum teraspal, masih Redemix. Dari sini nampak pengerjaan jalanan di Batam masih terkesan asal-asalan dan tidak ada standarisasi yang jelas. Padahal semuany sudah diatur di PERDA, tetapi tidak ada yang tertata dengan bagus. Miris!
Namun, kalau itu yang diinginkan Para Penguasa yang duduk di Pemerintahan Batam, ya buat apa menerbitkan PERDA tanpa pelaksanaan dan pengawasan! Jujur kami kecewa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar