Social Icons

twitterfacebookgoogle pluslinkedinrss feedemail

11 Agustus 2016

Jangan Jangan Anda Sudah Menjadi Teroris

Kadangkala kita sebagai pengguna dunia maya secara sadar memposting atau memforward hal-hal yang berbau semangat Jihad, tentang mereka yang membela umat muslim yang tertindas. Tapi kita seharusnya tahu, bahwa negara yang kita tempati ini tidak mentolerir kalau kita mengikuti cara-cara mereka.

Namun, terkadang fanatisme dan primordial yang menyangkut Islam, membuat kita bersemangat menyampaikan 'dakwah' tentang mereka yang berani membela di jalan Allah. Hingga kita melupakan satu hal, rambu-rambu.

Apa itu rambu-rambunya?
Yaitu jeratan hukum dan Undang-Undang. Yaitu UU No 15 Tahun 2003, yang mengacu pada PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2002 -Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dan UU No 9 Tahun 2013 -Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

Sesuatu hal yang kita anggap dakwah, mungkin dimata hukum adalah propaganda dan provokasi. Ingat, jika negara telah menganggap suatu hal, misal: katakanlah ISIS adalah organisasi terlarang dan bertentangan dengan PANCASILA. Maka kita bisa dikenakan Pasal Terorisme. Beberapa pasal akan mudah menjerat kita dalam lingkup hukum negara Indonesia. Contohnya seperti Undang-Undang di bawah. Tapi, karena RUU baru belum selesai digodok, maka kita masih mengacu pada PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2002.

Nah berikut saya cuplik pasal-pasal yang bisa menjerat sesorang bisa dikatakan Teroris:
...


Pasal 6
Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional, dipidana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Pasal 7
Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan bermaksud untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain, atau untuk menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, atau lingkungan hidup, atau fasilitas publik, atau fasilitas internasional, dipidana dengan pidana penjara paling lama seumur hidup.

Jadi sebenarnya jika ketika anda posting dan seolah-olah ingin melakukan tindakan 'jihad'. Misalnya ada konflik agama dan karena anda merasa bagian dari umat dan ingin membalas dengan merusak tempat ibadah lain, meneror. Nah, itu sudah bisa dianggap 'Ancaman' lho! Apalagi anda diskusi dan komunikasi dengan orang lain, yang mempunyai ide sejenis. Bisa jadi dianggap menyebarluaskan paham dan propaganda. Dari sinilah anda sudah mulai masuk dalam 'kotak kuning'. Sedikit hal lagi yang bersentuhan dengan aliran dana, perencanaan atau apapun sudah memasukkan anda ke 'kotak merah'. Dan bersiaplah digerebek #Densus88, dan dicap teroris.

Dan ada lagi yang harus anda waspadai misalnya nih, anda punya teman A, yang ternyata tidak anda ketahui dia sudah dicap teroris oleh negara ini. Dengan si A anda chatting, dan bermaksud mengasih uang ke B -yang kemungkinan tidak anda ketahui kalau dia itu jaringan si A. Nah, berhubung si B tidak memiliki rekening bank, maka A minta tolong untuk mentransfer uang ke rekening anda. Anda lalu mengambil melalui ATM dan memberikan uang tersebut secara tunai ke B. Nah, penyampaian dana dari A ke B melalui rekening anda itu juga bisa masuk delik pidana dalam kategori Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013, TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENDANAAN TERORISME

BAB III
TINDAK PIDANA PENDANAAN TERORISME

Pasal 4
Setiap Orang yang dengan sengaja menyediakan, mengumpulkan, memberikan, atau meminjamkan Dana, baik langsung maupun tidak langsung, dengan maksud digunakan seluruhnya atau sebagian untuk melakukan Tindak Pidana Terorisme, organisasi teroris, atau teroris dipidana karena melakukan tindak pidana pendanaan terorisme dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 5
Setiap Orang yang melakukan permufakatan jahat, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana pendanaan terorisme dipidana karena melakukan tindak pidana pendanaan terorisme dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

Pasal 6
Setiap Orang yang dengan sengaja merencanakan, mengorganisasikan, atau menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dipidana karena melakukan tindak pidana pendanaan terorisme dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.


Jadi saya cuma pesan, berhati-hatilah melakukan sesuatu atau mensharing informasi di dunia maya. Ingat ada banyak mata dan telinga di dunia maya. Jangan sampai terjerumus seperti sahabat saya.

By the way, hidup adalah pilihan. Mungkin pahamnya, "Mati menjadi Jihadis atau Hidup Sebagai Munafik."

Tidak ada komentar:

Posting Komentar