Penyalahgunaan dan pengedaran gelap narkoba merupakan masalah global dan menjadi ancaman nyata dan serius bagi bangsa Indonesia.
Pada tahun 2005 angka penyalahgunaan narkoba 1,55%, Tahun 2008 meningkat menjadi 1,99%, Tahun 2010 mencapai 2,40%. Diperkirakan pada tahun 2015 akan mencapai 2,8% dari jumlah penduduk Indonesia atau sekira 5,6 juta jiwa.
Peredaran narkoba pun bisa dilakukan dari berbagai macam pintu, baik dari laut, darat dan udara. Hal ini didukung pula lemahnya pengawasan oleh aparat penegak hukum dan Pemerintah.
Namun secara garis besar, ada 5 tindakan penting yang perlu digarap untuk memerangi Narkoba, yaitu:
1. Pencegahan,
Namun yang patut disayangkan dari gerakan 2015 Indonesia Bebas Narkoba adalah komitmen dari Pemerintah itu sendiri. Sangat disayangkan Presiden memberikan grasi kepada para pengedar narkoba, seperti pengurangan masa hukuman selama lima tahun kepada terpidana perkara narkotika, Schapelle L. Corby, sang Ratu Mariyuana asal Australia, juga pemberian grasi menjadi hukuman seumur hidup kepada Denny Setia Maharwan alias Rapi Mohammed Majid dan Meirika Franola alias Ola alias Tania, yang telah dijatuhi pidana mati.
Nah.... jadi Ciyuuus nih mau 2015 Indonesia Bebas Narkoba, Miapa? Kalau pimpinan negara sebagai pemegang otoritas, hukum dan penjalan kebijakan tertinggi ini, tidak berkomitmen pada ucapannya sendiri.
Pada tahun 2005 angka penyalahgunaan narkoba 1,55%, Tahun 2008 meningkat menjadi 1,99%, Tahun 2010 mencapai 2,40%. Diperkirakan pada tahun 2015 akan mencapai 2,8% dari jumlah penduduk Indonesia atau sekira 5,6 juta jiwa.
Peredaran narkoba pun bisa dilakukan dari berbagai macam pintu, baik dari laut, darat dan udara. Hal ini didukung pula lemahnya pengawasan oleh aparat penegak hukum dan Pemerintah.
Namun secara garis besar, ada 5 tindakan penting yang perlu digarap untuk memerangi Narkoba, yaitu:
1. Pencegahan,
- Perlu selalu digiatkan di kampus-kampus, sekolah, dan lingkungan warga untuk penyuluhan dan bimbingan narkoba. Dan harus didukung lingkungan masing-masing, agar masyarakat tahu dan paham, mampu menolak narkoba. Kegiatan ini harus rutin dilakukan.
- Fenomena narkoba ini seperti fenomena gunung es. Justru yang jadi pelindung peredaran narkoba adalah masyarakat yang terlalu cuek, tidak mau tahu, atau malah melindungi peredaran narkoba. Hal inilah diperlukan peran aktif segala komponen masyarakat dengan menggerakan seluruh komponen bangsa untuk menciptakan lingkungan bebas narkoba melalui kegiatan tes narkoba. Selain itu diperlukan perlindungan hukum yang kuat bagi masyarakat yang telah berperan aktif dan reward. Karena kepasifan masyarakat karena mungkin saja mereka takut, atau justru mendapat keuntungan dari peredaran narkoba di lingkungan mereka.
-
Para pengguna narkoba harus diperlakukan juga sebagai korban. Karena ketidak bisa lepasan sifat ketergantungan akan narkoba. Maka agar para pengguna bisa lepas dan tidak kambuh dari jerat narkoba diperlukan kegiatan rehabilitasi dan pembinaan lanjut. Masalah timbul apakah rehabilitasi yang dilakukan selama ini efektif? kalau memang efektif apakah tempatnya cukup representatif untuk menampung jumalah para pengguna narkoba yang semakin banyak. Hal ini juga perlu dikaji ulang oleh Pemerintah.
-
Pemerintah harus mengawasi pintu-pintu masuk atau tempat rawan narkoba seperti tempat-tempat hiburan. Dan menempatkan intelejen untuk mengendus keberadaan tempat pembuatan/ pabrik narkoba. Diperlukan efek jera dengan kepada para bandar atau pengedar narkoba dengan hukuman seberat-beratnya. Kalau perlu hukuman mati, atau minimum hukuman seumur hidup. Dan harus ada pemusnahan/ pembekuan aset-aset sindikat, sehingga efektif melumpuhkan jaringan narkoba.
-
Dan yang terpenting adalah komitmen, jangan hanya sekedar slogan. Pemerintah harus memberi contoh hukum benar-benar ditegakkan. Langkah-langkah yang disusun juga diterapkan hingga hanya sekedar bumbu pemanis saja.
Namun yang patut disayangkan dari gerakan 2015 Indonesia Bebas Narkoba adalah komitmen dari Pemerintah itu sendiri. Sangat disayangkan Presiden memberikan grasi kepada para pengedar narkoba, seperti pengurangan masa hukuman selama lima tahun kepada terpidana perkara narkotika, Schapelle L. Corby, sang Ratu Mariyuana asal Australia, juga pemberian grasi menjadi hukuman seumur hidup kepada Denny Setia Maharwan alias Rapi Mohammed Majid dan Meirika Franola alias Ola alias Tania, yang telah dijatuhi pidana mati.
Nah.... jadi Ciyuuus nih mau 2015 Indonesia Bebas Narkoba, Miapa? Kalau pimpinan negara sebagai pemegang otoritas, hukum dan penjalan kebijakan tertinggi ini, tidak berkomitmen pada ucapannya sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar