Kasus Taxi Blue Bird di Batam
Sikap Pemerintah Kota Batam melalui Forum Muspida untuk menunda pelaksanaan operasional taksi Blue Bird selama setahun, akan menjadi preseden buruk bagi kepastian berusaha di kawasan FTZ ini.
Forum Muspida Kota Batam mengatakan bahwa akan menunda pelaksanaan operasional Blue Bird selama satu tahun. Penundaan itu akan segera dilaksanakan setelah Tim Pokja Pembinaan Taksi terbentuk selambat-lambatnya dalam waktu dua pekan. Selama ditundanya Blue Bird, Tim Pokja harus melaksanakan pembinaan perusahaan taksi lokal agar memiliki pelayanan yang semakin baik, termasuk pengunaan argo dalam pembayaran dan penyusunan klasifikasi kelas taksi.
Penundaan ini diumumkan kurang dari beberapa bulan sebelum rencana Blue Bird beroperasi pada awal tahun depan. Rencana itupun sebenarnya mundur dari rencana awal, yakni pada Agustus 2012. Padahal beberapa minggu setelah surat keputusan PTUN Tanjung Pinang keluar pada awal Oktober, Walikota Batam Ahmad Dahlan sudah siap menjalankan putusan tersebut. Namun karena tekanan dan demo dari operator/ perusahaan dan para sopir taksi yang ada, Walikota Batam menjadi mencla-mencle.
Padahal dengan menunda pelaksanaan Blue Bird beroperasi adalah bentuk Pemerintah Kota Batam tidak menghormati keputusan PTUN Tanjung Pinang yang sudah memutuskan izin Blue Bird tetap berlaku.
Bukti bahwa satu lagi tindakan Pemerintah Kota Batam yang tidak terkonsep dan tidak mempunyai masterplan yang jelas. Bukannya saya ingin membela pihak Taxi Blue Bird, tapi alangkah lebih bijaksana jika sebelum melakukan tindakan, Pemerintah Kota Batam lebih 'berpikir' atau memiliki visi ke depan. Secara hukum keputusan ini sangat menyalahi hukum dengan 'seolah' mengangkangi hasil keputusan PTUN. Kalau bahasa sadisnya, hal ini seperti terjadi pemberontakan terhadap hukum NKRI yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Batam. Karena telah menyatakan dengan jelas dan tegas bahwa Pemerintah Kota Batam mengabaikan hukum/perundangan di NKRI. Seolah Batam bukan bagian dari NKRI saja.
Kalau boleh mundur ke belakang, adalah awal mula kenapa sampai dimunculkan wacana pengadaan taksi, dan mengapa hingga akhirnya gol. Darimana kajian yang menyatakan bahwa hingga tahun 2013 Batam masih butuh sekitar 3 ribu unit? Katanya jumlah armada taksi sampai saat ini adalah 2.299 unit dari berbagai operator taksi. Namun keberadaan operator taksi yang ada sekarang ini, telah gagal dalam menyediakan layanan taksi berargo dan nyaman. Entah karena Pemerintah kurang serius 'memfasilitasi' atau karena ada 'sesuatu'. Hingga setelah Taxi Silver Cab menelurkan polemik, kini muncullah bisa Taxi Blue Bird, yang makin memperuncing masalah.
Padahal sebenarnya sebagai konsumen, kami juga menginginkan layanan taksi yang layak dan nyaman. Saya pikir Taxi Blue Bird pun tidak akan bisa menggarap seluruh konsumen taksi yang ada di kawasan ini. Tinggal bagaimana operator/ perusahaan taksi yang sudah ada ini berbenah, bukan malah antipati menerima persaingan. Seharusnya pembinaan/ pemfasilitasi oleh Pemerintah Kota ini dilakukan jauh-jauh tahun, sebelum kisruh ini muncul.
Untuk sekarang, saya pikir perlu diambil win-win solution, misalnya sementara dengan pembatasan jumlah operasional Taxi Blue Bird selama beberapa bulan ke depan sementara itu Tim Pokja terus membina operator taksi yang sudah ada agar bisa menyesuaikan diri dengan standar yang diharapkan. Tentunya menggunakan timeline yang sudah ditargetkan sehingga tak ada kata lagi mencla-mencle dari Pemerintah Kota Batam ini.
Sikap Pemerintah Kota Batam melalui Forum Muspida untuk menunda pelaksanaan operasional taksi Blue Bird selama setahun, akan menjadi preseden buruk bagi kepastian berusaha di kawasan FTZ ini.
Forum Muspida Kota Batam mengatakan bahwa akan menunda pelaksanaan operasional Blue Bird selama satu tahun. Penundaan itu akan segera dilaksanakan setelah Tim Pokja Pembinaan Taksi terbentuk selambat-lambatnya dalam waktu dua pekan. Selama ditundanya Blue Bird, Tim Pokja harus melaksanakan pembinaan perusahaan taksi lokal agar memiliki pelayanan yang semakin baik, termasuk pengunaan argo dalam pembayaran dan penyusunan klasifikasi kelas taksi.
Penundaan ini diumumkan kurang dari beberapa bulan sebelum rencana Blue Bird beroperasi pada awal tahun depan. Rencana itupun sebenarnya mundur dari rencana awal, yakni pada Agustus 2012. Padahal beberapa minggu setelah surat keputusan PTUN Tanjung Pinang keluar pada awal Oktober, Walikota Batam Ahmad Dahlan sudah siap menjalankan putusan tersebut. Namun karena tekanan dan demo dari operator/ perusahaan dan para sopir taksi yang ada, Walikota Batam menjadi mencla-mencle.
Padahal dengan menunda pelaksanaan Blue Bird beroperasi adalah bentuk Pemerintah Kota Batam tidak menghormati keputusan PTUN Tanjung Pinang yang sudah memutuskan izin Blue Bird tetap berlaku.
Bukti bahwa satu lagi tindakan Pemerintah Kota Batam yang tidak terkonsep dan tidak mempunyai masterplan yang jelas. Bukannya saya ingin membela pihak Taxi Blue Bird, tapi alangkah lebih bijaksana jika sebelum melakukan tindakan, Pemerintah Kota Batam lebih 'berpikir' atau memiliki visi ke depan. Secara hukum keputusan ini sangat menyalahi hukum dengan 'seolah' mengangkangi hasil keputusan PTUN. Kalau bahasa sadisnya, hal ini seperti terjadi pemberontakan terhadap hukum NKRI yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Batam. Karena telah menyatakan dengan jelas dan tegas bahwa Pemerintah Kota Batam mengabaikan hukum/perundangan di NKRI. Seolah Batam bukan bagian dari NKRI saja.
Kalau boleh mundur ke belakang, adalah awal mula kenapa sampai dimunculkan wacana pengadaan taksi, dan mengapa hingga akhirnya gol. Darimana kajian yang menyatakan bahwa hingga tahun 2013 Batam masih butuh sekitar 3 ribu unit? Katanya jumlah armada taksi sampai saat ini adalah 2.299 unit dari berbagai operator taksi. Namun keberadaan operator taksi yang ada sekarang ini, telah gagal dalam menyediakan layanan taksi berargo dan nyaman. Entah karena Pemerintah kurang serius 'memfasilitasi' atau karena ada 'sesuatu'. Hingga setelah Taxi Silver Cab menelurkan polemik, kini muncullah bisa Taxi Blue Bird, yang makin memperuncing masalah.
Padahal sebenarnya sebagai konsumen, kami juga menginginkan layanan taksi yang layak dan nyaman. Saya pikir Taxi Blue Bird pun tidak akan bisa menggarap seluruh konsumen taksi yang ada di kawasan ini. Tinggal bagaimana operator/ perusahaan taksi yang sudah ada ini berbenah, bukan malah antipati menerima persaingan. Seharusnya pembinaan/ pemfasilitasi oleh Pemerintah Kota ini dilakukan jauh-jauh tahun, sebelum kisruh ini muncul.
Untuk sekarang, saya pikir perlu diambil win-win solution, misalnya sementara dengan pembatasan jumlah operasional Taxi Blue Bird selama beberapa bulan ke depan sementara itu Tim Pokja terus membina operator taksi yang sudah ada agar bisa menyesuaikan diri dengan standar yang diharapkan. Tentunya menggunakan timeline yang sudah ditargetkan sehingga tak ada kata lagi mencla-mencle dari Pemerintah Kota Batam ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar